Pelaku yang Aniaya Korban dengan Kunci Kontak Sepeda Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi

    Pelaku yang Aniaya Korban dengan Kunci Kontak Sepeda Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi
    Polres Sukabumi Kota
    Kota Sukabumi - KH (43 tahun), terduga pelaku yang tidak diterima ditegur dan menganiaya korban, R (34 tahun) dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga terluka di Kampung Kabandungan Desa Parungseah Kabupaten Sukabumi pada Minggu (10/12) sekitar jam 20.00 WIB diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023). Bagus juga menerangkan motif terduga pelaku yang merupakan warga Ciparay Kabupaten Bandung hingga nekad melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di beberapa bagian tubuh korban tersebut diakibatkan tersinggung oleh kata-kata yang dilontarkan korban. “Pelaku memukul korban lebih dari 1 kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah kepala, badan korban dikarenakan pelaku tidak terima sebelumnya ditegur oleh orang tua korban. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pemukulan tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek di bagian kepala belakang sebelah kiri, luka lecet di bagian pundak sebelah kiri, ” terang Bagus di hadapan awak media. “Karena ada ketersinggungan dari omongan korban menyinggung pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan, ” imbuhnya. Ia juga megajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga kondusifitas kamtibmas, khususnya menjelang Nataru (natal dan tahun baru).  “Kami juga mengimbau kepada warga Kota Sukabumi maupun Kabupaten agar tetap menjaga kamtbmas menjelang Nataru dan mengedepankan musyawarah. Kami dari Polres Sukabumi Kota akan profesional dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku penganiayaan atau berandalan bermotor maupun kejahatan jalanan lainnya. Kami tidak akan mentolelir dan akan melakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, ”     Kini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Citamiang Gelar Apel Kegiatan Rutin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Ikuti Kami